Halaman ini tervalidasi
-432-
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 58
|
Pasal 60
Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh Pemerintah Pusat.
|
Pasal 61
| Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |