Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/442

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-432-


Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58
  1. Setiap personel Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
  2. Personel Pesawat Udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.
  1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60
Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.