Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/441

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-431-

  1. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara (approued maintenance organization); atau
  2. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara (aircraft maintenance engineer license)
  1. Pasal 48 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization} di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
  1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50
Setiap Orang yang melanggar ketentuan perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: