Halaman ini tervalidasi
-431-
|
Pasal 49
Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization} di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
|
Pasal 50
Setiap Orang yang melanggar ketentuan perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif.
|