Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/440

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-430-

  1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 45
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46
    1. Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikudaraan secara berkelanjutan.
    2. Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang harus membuat program perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
    1. perusahaan Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;