Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
--429-
sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat Kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat.
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sertifikat operator Pesawat Udara (air operating certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara
Niaga; atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara (operating certificate) yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk
Angkutan Udara Bukan Niaga.