Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/438

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-421-

  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    Pesawat Udara yang telah didaftarkan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan sertifikat pendaftaran.
  2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 31 dihapus
  4. Pasal 32 dihapus
  5. Pasal 33 dihapus.
  6. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
    1. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan