Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-421-
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pesawat Udara yang telah didaftarkan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan sertifikat pendaftaran.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 dihapus
Pasal 32 dihapus
Pasal 33 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
sertifikat Kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan