Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 41
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
Lydia Silvanna Djaman
SK No 176537A