Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/389

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-379-

  1. Pasal 175 dihapus.
  2. Pasal 176 dihapus.
  3. Pasal 177 dihapus.
  4. Pasal 178 dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 179
  1. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
    1. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
      1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
      2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
      3. angkutan pariwisata;
    2. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
    3. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan

d. bupati...

SK No 176390 A