Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 373 -
Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tipe dan pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib dilakukan bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
pengesahan hasil uji.
Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau