Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 367 -
Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Setiap Orang yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
melakukan kegiatan Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (4);
menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: