Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 260 -
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
| Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang menerapkan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. |
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
| Jual beli Tenaga Listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha. |
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
|
c. pengamanan...