Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/268

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 258 -

  1. Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di bidang pertanahan.
  5. Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32
  1. Penetapan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ganti...