Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 256 -
memotong dan atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum wajib:
menyediakan Tenaga Listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan; dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Konsumen berhak untuk:
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat Tenaga Listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan Tenaga Listrik; dan