Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 255 -
Pasal 24
| Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
| Penetapan Perizinan Berusaha untuk industri penunjang Tenaga Listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. |
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
|
g. memotong...