Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 254 -
|
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit Tenaga Listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23- Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan Tenaga Listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24...