Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/242

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 232 -

  1. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    1. Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung.
    2. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
      1. lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
      2. Kawasan Hutan konservasi;
      3. kawasan konservasi di perairan; dan
      4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
    3. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh

      Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

      1. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
      2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.