Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-173-
Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
Usaha perdagangan Produk Hortikultura mengatur proses jual beli antar pedagang serta antara pedagang dan konsumen.
Pelaku Usaha perdagangan Produk Hortikultura
harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem
kelas produk berdasarkan standar mutu dan
standar harga secara transparan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Impor Produk Hortikultura wajib memperhatikan aspek: