Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-172-
Kebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk
Benih atau materi induk yang belum ada di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh
Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat kompetensi
atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang
perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan
mutu Benih melalui penerapan Sertifikasi.
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan
jaminan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan bagi Pelaku Usaha
perseorangan atau kelompok yang melakukan
usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri
dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi Benih,
Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran
dan pemasukan Benih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi
badan usaha, dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta
pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.