Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-171-
Pasal 54
Pelaku Usaha dalam melaksanakan Usaha
Hortikultura wajib memenuhi standar proses atau
persyaratan teknis minimal.
Pelaku Usaha dalam memproduksi Produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan
memfasilitasi pengembangan Usaha Hortikultura
untuk memenuhi standar mutu dan keamanan
pangan Produk Hortikultura.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
keamanan pangan Produk Hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola Kemitraan.
Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan pola: