Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-170-
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 dihapus
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil
wajib didata oleh Pemerintah Pusat.
Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan
Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar harus
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 51 dihapus
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: