Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
|
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|
|
|
- Pasal 48 dihapus
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
|
|
- Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil
wajib didata oleh Pemerintah Pusat.
- Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan
Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar harus
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
| - Pasal 51 dihapus
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
|
|
- Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
|