Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/180

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-170-

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 48 dihapus
  2. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49
    1. Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah Pusat.
    2. Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Pasal 51 dihapus
  4. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 ...