Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 142 -
Pasal 93
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan Ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: