Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/143

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-133-

11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

  1. Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk menangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik lndonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait usaha Perikanan dan Kapal Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

  1. Kegiatan Penangkapan lkan dan/atau Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2)Kegiatan. . .