Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan
melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, hurufc, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, hurufc, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan
hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut
dalam waktu yang sangat segera, perlu. menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Mengingat:
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;