Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-368-

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan", misalnya: peralihan hak milik atas saham dilakukan dengan Akta Jual Beli atau Akta Hibah atas saham, pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengal Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam putusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero dengan tetap mengacu ketentuan dan pengaturan dalam anggaran dasar badan usaha milik negara dimaksud atau memuat antara lain proses administrasi pengalihan aset termasuk cara pemindahtangalan.
Ayat (8)
Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai mekanisme pembukuan aset yang dipindahtangankan, penentuan aset yang dipindahtangankan dan nilai pasar wajar aset tersebut, dan prosedur pemindahtanganan.
Mekanisme yang diatur tersebut memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan memperhatikan prinsip independensi dan transparansi dari lembaga.

Pasal 158

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)...

SK No 176662 A