Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1112

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-365-

Angka 35
Pasal 45
Dihapus.
Angka 36
Pasal 47
Yang dimaksud dengan "Perjanjian Kerja Bersama" adalah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha.
Angka 37
Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 151

Cukup jelas.

Pasal 152

Angka 1
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 153...

SK No 176659 A