Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-364-
- Angka 29
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 30
- Pasal 38A
- Cukup jelas.
- Pasal 38A
- Angka 31
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 32
- Pasal 41
- Yang dimaksud dengan njabatan direksi atau komisaris" adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
- Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing KEK.
- Pasal 41
- Angka 33
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang berada di KEK.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
- Angka 34
- Pasal 44
- Dihapus.
- Pasal 44
Ayat 35...
SK No 176658 A