Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1111

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-364-

Angka 29
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 38A
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 41
Yang dimaksud dengan njabatan direksi atau komisaris" adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing KEK.
Angka 33
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang berada di KEK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 44
Dihapus.

Ayat 35...

SK No 176658 A