Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku Usaha di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan dalam menjalankan usahanya;
  2. waktu penggunaannya relatif singkat; dan
  3. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
Jenis dan jumlahnya diusulkan oleh Administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 33A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelayanan kepabeanan mandiri" meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 36
Cukup jelas.