Halaman ini tervalidasi
|
- Jenis dan jumlahnya diusulkan oleh Administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 26
- Pasal 33A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kepabeanan mandiri" meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 33A
- Angka 27
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 28
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36