Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Angka22
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 31
Dihapus.
Angka24
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK" adalah pemanfaatan baik yang berasal dari dalam KEK sendiri ataupun yang berasal dari KEK lainnya, luar daerah pabean, tempat lain dalam daerah pabean, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 32A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "barang konsumsi" antara lain:

a. barang...