Halaman ini tervalidasi
- Angka 19
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 20
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 21
- Pasal 27
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK, terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor. Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK. Apabila pembatasan impor diberlakukan di KEK maka dapat mengurangi daya saing KEK.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional" adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 27
Angka 22...