Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Contoh pelayanan non perizinan antara lain pajak, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, dan keimigrasian.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 24
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 24A
Cukup jelas.
Pasal 24B
Cukup jelas.
Pasal 24C
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 19...