Halaman ini tervalidasi
- Contoh pelayanan non perizinan antara lain pajak, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, dan keimigrasian.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 17
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 18
- Pasal 24A
- Cukup jelas.
- Pasal 24A
- Pasal 24B
- Cukup jelas.
- Pasal 24B
- Pasal 24C
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 24C
Angka 19...