Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 20
Dihapus.
Angka 14
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan non perizinan" adalah segala bentuk kemudahan pelayanan fasilitas fiskal, fasilitas non-fiskal dan informasi mengenai penanarnan modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh...