Halaman ini tervalidasi
- Yang dimaksud dengan "pengaturan zonasi" adalah rencana pengembangan KEK yang ditetapkan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, atau Badan Usaha Pengelola KEK;
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Angka 6
- Pasal 8A
- Cukup jelas.
- Pasal 8A
- Angka 7
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 8
- Pasal 11
- Dihapus.
- Pasal 11
- Angka 9
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 13
Ayat (2)...