Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Yang dimaksud dengan "pengaturan zonasi" adalah rencana pengembangan KEK yang ditetapkan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, atau Badan Usaha Pengelola KEK;
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 8A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 11
Dihapus.
Angka 9
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)...