Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1098

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-351-

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 127

Cukup jelas.

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya" adalah pemegang hak atas tanah sudah memiliki sertifikat laik fungsi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.

Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

Cukup jelas.