Halaman ini tervalidasi
-351-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 127
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Cukup jelas.
Pasal 129
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya" adalah pemegang hak atas tanah sudah memiliki sertifikat laik fungsi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Pasal 130
- Cukup jelas.
Pasal 131
- Cukup jelas.
Pasal 132
- Cukup jelas.