Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1093

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-346-

Pasal 19B
Cukup jelas.
Pasal 19C
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 24
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 28
Ayat (1)
Inventarisasi dan identilikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/ memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 36
Ayat (1)