Halaman ini tervalidasi
-346-
- Pasal 19B
- Cukup jelas.
- Pasal 19C
- Cukup jelas.
- Pasal 19B
- Angka 6
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 7
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Inventarisasi dan identilikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/ memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 28
- Angka 8
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Angka 9
- Pasal 36
- Ayat (1)
- Pasal 36