Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1092

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-345-

Angka 4
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengelola barang milik negara/barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengguna barang milik negara/ barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampak" misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi Pengadaan Tanah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat kuasa" adalah surat kuasa untuk mewakili Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "dari dan oleh Pihak yang Berhak" adalah penerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama berasal dari Pihak yang Berhak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 19A
Cukup jelas.