Halaman ini tervalidasi
-345-
- Angka 4
- Pasal 19
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pengelola barang milik negara/barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pengguna barang milik negara/ barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampak" misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi Pengadaan Tanah.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "surat kuasa" adalah surat kuasa untuk mewakili Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan "dari dan oleh Pihak yang Berhak" adalah penerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama berasal dari Pihak yang Berhak.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 19
- Angka 5
- Pasal 19A
- Cukup jelas.
- Pasal 19A