Halaman ini tervalidasi
-343-
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai dengan undang-undang mengenai pengelolaan sampah.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Yang dimaksud "fasilitas keselamatan umum" adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau beribadah.
- Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau publik" adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan undangundang yang mengatur penataan ruang.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa" adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.
- Huruf g