Halaman ini tervalidasi
-341-
Pasal 120
- Angka 1
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 66
Pasal 121
- Pasal 48
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah mengarahkan dan menyinergikan antara lain upaya dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 48
Pasal 122
- Cukup jelas.
Pasal 123
- Angka 1
- Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 8