Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1088

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-341-

Pasal 120

Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 121

Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah mengarahkan dan menyinergikan antara lain upaya dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Angka 1
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.