Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1064

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-317-

Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai paj ak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2023: Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
22% x Rp17 .500.000.000,00 = Rp3.850.000.000.00(-)

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.650.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp13.650.000.000,00 = Rp2.730.000.000,00
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima juta puluh rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.