Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1048

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-301-

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, penggunaan, senyawa, atau sistem. paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 20
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 82
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.


Huruf c...