Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-301-
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, penggunaan, senyawa, atau sistem. paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 2
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 20
- Angka 3
- Pasal 82
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 82
Huruf c...