Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-300-
- Angka 6
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah suami/ istri dan anak.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 54
- Angka 7
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka 8
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
Pasal 107
- Angka 1
- Pasal 3
Ayat(1) ...