Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1047

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-300-

Angka 6
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah suami/ istri dan anak.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 7
Pasal 63
Cukup jelas.


Angka 8
Pasal 71
Cukup jelas.


Pasal 107

Angka 1
Pasal 3

Ayat(1) ...