Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-299-
- Yang dimaksud dengan “Visa tinggal terbatas rumah kedua” adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 5
- Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 46
Angka 6...