Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1046

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-299-

Yang dimaksud dengan “Visa tinggal terbatas rumah kedua” adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 40
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 6...