Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-298-
- 3. sosial;
- 4. seni dan budaya;
- 5. tugas pemerintahan;
- 6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
- 7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- 8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- 9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- 10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- 11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- 12. melakukan pembicaraan bisnis;
- 13. melakukan pembelian barang;
- 14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- 15. mengikuti pameran internasional;
- 16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;.
- 17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- 18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- 19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- 20. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Angka 3
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 39
Yang...