Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1044

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-297-

d. dana padanan (seed capital); dan
e. kewajiban pelayanan universal (universal service obligation).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.


Pasal 103

Pasal 53A
Cukup jelas.


Pasal 104

Cukup jelas.


Pasal 105

Cukup jelas.


Pasal 106

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 38
Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. wisata;
2. keluarga;


3. sosial...