Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-297-
- d. dana padanan (seed capital); dan
- e. kewajiban pelayanan universal (universal service obligation).
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Pasal 53A
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 38
- Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
- 1. wisata;
- 2. keluarga;
- Pasal 38
3. sosial...