Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1043

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-296-

Pasal 94

Cukup jelas.


Pasal 95

Cukup jelas.


Pasal 96

Cukup jelas.


Pasal 97

Cukup jelas.


Pasal 98

Cukup jelas.


Pasal 99

Cukup jelas.


Pasal 100

Cukup jelas.


Pasal 101

Cukup jelas.


Pasal 102

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan alternatif untuk UMK-M” antara lain meliputi:
a. urun dana (crowd fundingl;
b. modal ventura;
c. angel capital;


d. dana...