Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-295-
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “insentif kepabeanan” antara lain pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.
- Ayat (4)
- Pelaku Usaha Mikro perlu diberikan dukungan antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang. Pemberian dukungan insentif Pajak Penghasilan tersebut juga ditujukan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
- Insentif Pajak Penghasilan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMK-M agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94...