Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-294-
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk kemitraan lain” seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
- Huruf d
- Angka 6
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 7
- Pasal 32A
- Cukup jelas.
- Pasal 32A
- Angka 8
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Yang dimaksud “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud “menguasai” adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
- Ayat (1)
- Pasal 35
Pasal 88...