Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-293-
- a. kesederhanaan dalam proses;
- b. kejelasan dalam pelayanan;
- c. kepastian waktu penyelesaian;
- d. kepastian biaya;
- e. keamanan tempat pelayanan;
- f. tanggung jawab petugas pelayanan;
- g. kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan;
- h. kemudahan akses pelayanan; dan
- i. kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan pelayanan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 3
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 4
- Pasal 25
- Dihapus.
- Pasal 25
- Angka 5
- Pasal 26
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 26
Huruf d...
SK No 171960 A