Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1039

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-292-

Ayat (a)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan “kehidupan ekonomi rakyat” adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Ayat (5)
Cukup jelas.


Angka 6
Pasal 44A
Cukup jelas.


Pasal 87

Angka 1
Pasal 6
Cukup jelas.


Angka2
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan” adalah memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi yang seluas-luasnya.
Yang dimaksud dengan “sistem pelayanan terpadu satu pintu” adalah proses pengelolaan perizinan usaha yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan sebagai berikut:


a. kesederhanaan...

SK No 171959 A