Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-292-
- Ayat (a)
- Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan “kehidupan ekonomi rakyat” adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Angka 6
- Pasal 44A
- Cukup jelas.
- Pasal 44A
Pasal 87
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka2
- Pasal 12
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan” adalah memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi yang seluas-luasnya.
- Yang dimaksud dengan “sistem pelayanan terpadu satu pintu” adalah proses pengelolaan perizinan usaha yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan sebagai berikut:
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 12
a. kesederhanaan...
SK No 171959 A