Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-290-
- Ayat (1)
- Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 2
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
- Ayat (2)
- Buku daftar anggota Koperasi dapat berbentuk dokumen tertulis atau dokumen elektronik.
- Ayat (1)
- Pasal 17
- Angka 3
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 4
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
Angka 5...
SK No 171957 A