Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-288-
- Pasal 46D
- Cukup jelas.
- Pasal 46D
- Pasal 46E
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “rekomposisi Iuran” adalah rekomposisi Iuran yang tidak berasal dari pekerja/buruh tanpa mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak pekerja/buruh.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 46E
Pasal 83
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 2
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 3
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
Pasal 84...