Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-287-
- Angka 68
- Pasal 187
- Cukup jelas.
- Pasal 187
- Angka 69
- Pasal 188
- Cukup jelas.
- Pasal 188
- Angka 70
- Pasal 190
- Cukup jelas.
- Pasal 190
- Angka 71
- Pasal 191A
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “untuk pertama kali” adalah Upah minimum Tahun 2021 yang ditetapkan pada Tahun 2020.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 191A
Pasal 82
- Angka 1
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 46A
- Cukup jelas.
- Pasal 46B
- Cukup jelas.
- Pasal 46C
- Cukup jelas.
- Pasal 46A
- Angka 2
Pasal 46D...